DAMPAK PILKADA BAGI MASYARAKAT
HAUS......
YA BISA DIBILANG SAYA SAAT INI SANGAT HAUS AKAN PERUBAHAN..
DALAM HITUNGAN JAM TELAH MEMOSTING BEBERAPA "REALITA OPINI"
KENAPA MENGGUNAKAN KATA-KATA "REALITA OPINI"?
KARENA REALITA YANG TERJADI SAAT INI LEBIH SERING DINYATAKAN SEBAGAI OPINI BELAKA DAN TIDAK MEMILIKI DASAR HUKUM MAUPUN SISI AKADEMIS YANG DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN
KEMBALI KE JUDUL AWAL DARI POSTING INI YAITU UNTUK MELIHAT DAMPAK PILKADA BAGI MASYARAKAT..
SAYA MENCOBA MENYAMPAIKAN OPINI TANPA DISERTAI TEORI KARENA SAYA BERANGGAPAN TEORI HANYA DIGUNAKAN UNTUK MEMPELAJARI SISI AKADEMIS SAJA, TIDAK DAPAT MEMENUHI KENYATAAN YANG ADA SEKARANG..
DAMPAK PILKADA LANGSUNG SAAT INI BAGI MASYARAKAT TIDAK BEGITU TERASA..
"MUNGKIN" HAL INI HANYA BERLAKU DIBEBERAPA DAERAH YANG PEMIMPINNYA TIDAK BERNIAT UNTUK MEMPERBAIKI ATAUPUN MEMBANGUN MASYARAKAT, MUNGKIN YA.. KENAPA SAYA TIDAK BISA TEGAS, KARENA HAL INI CENDERUNG MENGUNDANG DEBAT KUSIR SAJA APABILA DITEGASKAN PEMIMPIN KITA SAAT INI LEBIH MEMENTINGKAN KEPENTINGAN PRIBADI MAUPUN KELOMPOK SAJA...
DAMPAK YANG TERJADI DI MASYARAKAT INI TERKAIT DENGAN POSTING PERTAMA TENTANG BIAYA PILKADA..
PEMIMPIN YANG JADI KADA (SELANJUTNYA DIGUNAKAN UNTUK MENYEBUT KEPALA DAERAH), SAAT INI PADA UMUMNYA, SESUAI DENGAN PERNYATAAN YANG DIKELUARKAN OLEH MENTERI DALAM NEGERI KIB II TENTANG BIAYA PILKADA..
SEORANG KADA MEMERLUKAN BIAYA YANG TIDAK SEDIKIT UNTUK KAMPANYENYA.. APABILA KADA HANYA MENGGUNAKAN DUIT RESMI SAJA MUNGKIN PEMBENGKAKAN BIAYA TIDAK AKAN TERLALU BESAR.. TETAPI BAGAIMANA DENGAN KADA YANG TELAH MENYIAPKAN ANGGARAN KHUSUS DILUAR BIAYA RESMI..
DUIT ++ INI YANG DINILAI MEMILIKI EFEK BERANTAI YANG CUKUP MEMPENGARUHI MASYARAKAT..
KENAPA BISA BEGINI??
KARENA NIAT AWAL DARI KEPALA DAERAH YANG TELAH MENYEDIAKAN DUIT++ MERUPAKAN BENTUK NIATAN YANG SANGAT JELEK, MAKA TUJUAN MEREKA BISA DIPASTIKAN UNTUK MENDAPATKAN PENGEMBALIAN DANA SESEGERA MUNGKIN, TANPA MENGABAIKAN PRINSIP EKONOMI, UNTUK MENDAPATKAN UNTUNG YANG LEBIH BESAR DARIPADA MODAL YANG TELAH DIKELUARKAN..
TENTUNYA UANG YANG AKAN DIAMBIL ya DARI MASYARAKAT, SECARA TIDAK LANGSUNG MELALUI PENGURASAN APBN,APBD YANG TELAH "DIATUR" SEDEMIKIAN RUPA.. ATAUPUN CONTOH LAINNYA UANG YANG DIAMBIL SECARA LANGSUNG KE MASYARAKAT MELALUI PEREKRUTAN CPNS YANG TELAH DIATUR SEDEMIKIAN RUPA PULA DALAM SATU SISTEM YANG KUAT
PENGATURAN INI PUN MELIBATKAN SANGAT BANYAK PIHAK SEHINGGA DIANGGAP SEBATAS OPINI ORANG SENTIMEN SAJA, APABILA AKAN DIANGKAT KE PUBLIK...
PENGGUNAAN UANG INIPUN BERDAMPAK BURUK BAGI PSIKOLOGIS MASYARAKAT, DIMANA MASYARAKAT DIAJARKAN UNTUK MENGABDI PADA UANG, DALAM PILKADA YANG PUNYA UANG ADALAH YANG HARUS DIPILIH YANG LAIN TIDAK PANTAS DIPILIH, MASYARAKAT PUN TERBIASA UNTUK DIKOMERSILKAN OLEH PIHAK TERTENTU YANG TELAH MEMAHAMI KULTUR MASYARAKAT KITA YANG MASIH MEMILIKI RASA BUDI YANG CUKUP TINGGI,
WALAUPUN KATANYA MASYARAKAT KITA SUDAH CUKUP DEWASA DALAM POLITIK (UANG SERANGAN FAJAR DIAMBIL, PILIHAN YA TERSERAH MASYARAKAT DONG..) TETAPI KENYATAANNYA BELUM.., RASA TERIMA KASIH SUDAH DI KASIH UANG LEBIH MENDOMINASI PIKIRAN MEREKA..
TERUTAMA MASYARAKAT KECIL KITA YANG AKSES INFORMASI TERBATAS SERTA AKSES EKONOMI YANG MASIH RENDAH MENGABAIKAN HAL-HAL YANG SEHARUSNYA MEREKA LAKUKAN..
SEPERTI MEMILIH PEMIMPIN YANG BENAR, MENJANJIKAN PROGRAM ATAUPUN PERBAIKAN KESEJAHTERAAN MEREKA.. TETAPI..... YANG MEREKA PILIH, ORANG YANG MEMBELA MEREKA DI SISI EKONOMI YANG HANYA MENCUKUPI KEBUTUHAN MEREKA HANYA 1-3 HARI (UANG SERANGAN FAJAR 50-100 RIBU)
MASYARAKAT KELAS MENENGAH PUN CENDERUNG UNTUK MEMILIH PEMIMPIN YANG SUDAH DINILAI GAGAL DALAM MENJALANKAN GOOD GOVERNANCE,
SEPERTI SALAH SATU CONTOH YANG DIDAPAT DARI PENDAPAT MASYARAKAT YANG MENYATAKAN SBB "BIARLAH KITA MEMILIH ORANG TERSEBUT SAJA (PEMIMPIN YANG SUDAH GAGAL) KARENA APABILA KITA MAU JADI PEGAWAI MELALUI TES MURNI OTAK KITA TIDAK AKAN MAMPU, SEDANGKAN MELALUI "BELIAU" TINGGAL SEDIA UANG DAN TES FORMALITAS SAJA KARENA KITA KENAL"
DARIMANA MEREKA DAPAT UANG UNTUK TES? DARI JUAL HARTA KELUARGA, ATAUPUN KREDIT BANK SERTA PINJAM RENTENIR, MUNGKIN HAL INI LAH YANG MENYEBABKAN EKONOMI INDONESIA SECARA NASIONAL TIDAK PRODUKTIF, KARENA TINGKAT KREDIT YANG TINGGI MASUK KE LINGKARAN SETAN EKONOMI BAWAH TANAH YANG TIDAK DAPAT DIHITUNG...
ADA JUGA ANALOGI SEDERHANA YANG DIGUNAKAN MASYARAKAT "PILKADA TIDAK AKAN BERDAMPAK KEPADA KITA BIARLAH KITA PILIH "BELIAU" SAJA (YANG MEMBERI UANG DI MUKA)"
BAGAIMANA MASYARAKAT KELAS ATAS? YA KALAU DI DAERAH SEPERTI PEMIMPIN SKPD-SKPD
MEREKAPUN KECENDERUNGAN LEBIH MELINDUNGI "DAPUR" MEREKA, DENGAN MENGAMANKAN PEMIMPIN YANG MEREKA ANGGAP BISA DIAJAK "BERMAIN" SERTA PENGUSAHA YANG DAPAT MASUK KE PROYEK-PROYEK PEMERINTAH YANG MENGIURKAN"
KEMANA ARAH PEMIKIRAN MEREKA DI SETTING DAN SIAPA YANG MEMBUAT PIKIRAN MEREKA JADI SEDERHANA DAN BAKAL MENGAHANCURKAN DIRI MEREKA SENDIRI..
MEREKA TIDAK PAHAM AKAN DAMPAK YANG AKAN TERJADI DENGAN MEMBIARKAN SEORANG PEMIMPIN YANG GAGAL MENERAPKAN GOOD GOVERNANCE UNTUK MEMIMPIN MEREKA..
APABILA DIKAITKAN DENGAN ILMU EKONOMI YANG SEDERHANA..
PEMIMPIN YANG GAGAL DIPASTIKAN AKAN BERUSAHA KERAS MENGURAS APBD/APBN DENGAN CARA YANG TELAH DIATUR SEDEMIKIAN RUPA YANG TIDAK AKAN TAMPAK DIMATA "HUKUM", APABILA KETAHUAN PUN MASYARAKAT AKAN MEMBIARKANNYA SAJA DAN TIDAK BEREAKSI KERAS,
HAL INI WAJAR, APABILA KITA SEDIKIT MEMAHAMI KULTUR MASYARAKAT KITA, MAYORITAS TIDAK AKAN IKUT CAMPUR KECUALI TELAH MENYENTUH KE SESUATU YANG PRINSIP YANG BENAR-BENAR BERHUBUNGAN LANGSUNG DENGANNYA..
PADAHAL APABILA KITA MEMAHAMI REAKSI YANG AKAN TIMBUL DARI UPAYA PENGURASAN UANG NEGARA TERSEBUT, PEMBANGUNAN MASA SEKARANG TENTUNYA TIDAK AKAN MAKSIMAL, SEHINGGA PERLU PEMBANGUNAN YANG LEBIH DI GENERASI BERIKUTNYA DENGAN KONSEKUENSI GENERASI BERIKUTNYA AKAN DIBEBANKAN DENGAN PAJAK YANG SANGAT TINGGI UNTUK MEMBIAYAI PEMBANGUNAN YANG SAMA TERUS MENERUS
POSTING SAYA MUNGKIN TIDAK MENARIK BAGI KEBANYAKAN ORANG KARENA MERUPAKAN KELUHAN BELAKA YANG TIDAK BERDASAR, TAPI INILAH YANG TERJADI..!!!
Rabu, 15 Juni 2011
GERHANA BULAN
Gerhana Bulan Total 16 Juni 2011
Gerhana Bulan atau tepatnya Gerhana Bulan Total akan terjadi di Indonesia, tepatnya pada Kamis dini hari (16 juni 2011), bertepatan 14 Rajab 1432 H. Gerhana Bulan total akan terjadi dan dapat disaksikan di Indonesia. Gerhana bulan terjadi mulai pukul 01.25 WIB dan total pada 02.25 WIB nanti. Kemudian maksimum gerhana total di mana bulan seluruhnya ditutupi bayangan bumi akan terjadi pada pukul 03.14 WIB. Gerhana baru berakhir bertepatan dengan adzan subuh pukul 05.04 WIB.
Berdasarkan publikasi NASA, totalitas atau kondisi saat Bulan tak tampak sama sekali akan berlangsung selama 100 menit, dari pukul 02.22 WIB hingga pukul 04.02 WIB. Gerhana Bulan Total 16 Juni 2011 ini merupakan gerhana terlama dalam satu abad terakhir, yaitu akan terjadi selama 100 menit.
Di wilayah Indonesia, Gerhana Bulan atau gerhana bulan total akan terlihat dari berbagai daerah. Di bagian barat Indonesia, gerhana akan terlihat pada pukul 01.25 WIB hingga 05.04 WIB, sementara pada pukul 02.25 sampai totalnya pada pukul 03.14 WIB bulan secara penuh akan tertutup.
Fenomena alamat gerhana bulan juni 2011 kali ini menurut rencananya akan disiarkan secara langsung lewat internet oleh Observatorium Bosscha bersama jaring pengamatan hilal dan pemerintah yang bakal melakukan uji coba streaming baru.
Adapun kerjasama untuk menyiarkan secara langsung gerhana bulan 16 juni 2011 kali ini melibatkan Observatorium di Yogyakarta, Aceh, Pekanbaru, Lapan di Pameungpeuk, dan Mataram.
Gerhana Bulan atau tepatnya Gerhana Bulan Total akan terjadi di Indonesia, tepatnya pada Kamis dini hari (16 juni 2011), bertepatan 14 Rajab 1432 H. Gerhana Bulan total akan terjadi dan dapat disaksikan di Indonesia. Gerhana bulan terjadi mulai pukul 01.25 WIB dan total pada 02.25 WIB nanti. Kemudian maksimum gerhana total di mana bulan seluruhnya ditutupi bayangan bumi akan terjadi pada pukul 03.14 WIB. Gerhana baru berakhir bertepatan dengan adzan subuh pukul 05.04 WIB.
Berdasarkan publikasi NASA, totalitas atau kondisi saat Bulan tak tampak sama sekali akan berlangsung selama 100 menit, dari pukul 02.22 WIB hingga pukul 04.02 WIB. Gerhana Bulan Total 16 Juni 2011 ini merupakan gerhana terlama dalam satu abad terakhir, yaitu akan terjadi selama 100 menit.
Di wilayah Indonesia, Gerhana Bulan atau gerhana bulan total akan terlihat dari berbagai daerah. Di bagian barat Indonesia, gerhana akan terlihat pada pukul 01.25 WIB hingga 05.04 WIB, sementara pada pukul 02.25 sampai totalnya pada pukul 03.14 WIB bulan secara penuh akan tertutup.
Fenomena alamat gerhana bulan juni 2011 kali ini menurut rencananya akan disiarkan secara langsung lewat internet oleh Observatorium Bosscha bersama jaring pengamatan hilal dan pemerintah yang bakal melakukan uji coba streaming baru.
Adapun kerjasama untuk menyiarkan secara langsung gerhana bulan 16 juni 2011 kali ini melibatkan Observatorium di Yogyakarta, Aceh, Pekanbaru, Lapan di Pameungpeuk, dan Mataram.
Jumat, 10 Juni 2011
REFORMASI BIROKRSI DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI
REFORMASI BIROKRSI DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI
Oleh
ABDUL AZIS ANSAR
C1A1 08 119
JURUSAN ILMU ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS HALUOLEO
KENDARI
2011
BAB I
PENDAHULUAN
Reformasi Birokrasi pada hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaruan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan, terutama menyangkut aspek-aspek berikut :
1. Kelembagaan (organisasi)
2. Ketatalaksanaan (business process)
3. sumber daya manusia aparatur
Berbagai permasalahan/hambatan yang mengakibatkan sistem penyelenggaraan pemerintahan tidak berjalan atau diperkirakan tidak berjalan dengan baik, harus ditata ulang atau diperbarui. Reformasi Birokrasi dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Dengan kata lain, Reformasi Birokrasi adalah langkah strategis untuk membangun aparatur negara agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mengemban tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional. Selain itu, dengan pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi informasi dan komunikasi serta perubahan lingkungan strategis menuntut birokrasi pemerintahan untuk direformasi dan disesuaikan dengan dinamika tuntutan masyarakat. Oleh karena itu, harus segera diambil langkah langkah yang bersifat mendasar, komprehensif dan sistemik, sehingga tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan efektif dan efisien.
Reformasi di sini merupakan proses pembaruan yang dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan, sehingga tidak termasuk upaya dan/atau tindakan yang bersifat radikal dan revolusioner.
Disadari sepenuhnya, kondisi birokrasi pemerintahan saat ini masih belum seperti yang dicita-citakan, yang antara lain diindikasikan dengan :
1. praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) masih berlangsung hingga saat ini;
2. tingkat kualitas pelayanan public yang belum mampu memenuhi harapan public;
3. tingkat efisiensi, efektivitas dan produktivitas dari birokrasi pemerintahan belum Optimal;
4. tingkat transparansi dan akuntabilitas birokrasi pemerintahan yang masih rendah;
5. tingkat disiplin dan etos kerja pegawai yang masih rendah;
6. tingkat efektifitas pengawasan fungsional dan pengawasan internal dari birokrasi pemerintahan belum dapat berjalan secara optimal;
Kondisi birokrasi sebagaimana tersebut diatas semakin memperkuat tekad untuk mempercepat proses Reformasi Birokrasi, khususnya di lembaga-lembaga penegakan hukum dan lembaga-lembaga keuangan serta pelayanan publik, termasuk di Kejaksaan.
BAB II
PEMBAHASAN
Substansi pemberantasan korupsi bukanlah pada penindakan. Tapi, pencegahan. Karena, penindakan dilakukan setelah adanya korupsi. Persis pemadam kebakaran. Sedangkan, pencegahan justru dilakukan di muka. Tujuannya untuk menutup peluang semaksimal mungkin bagi terjadinya korupsi. Apa bentuknya? Pengembangan budaya antikorupsi dan dilakukannya reformasi birokrasi.
Budaya antikorupsi tumbuh melalui promosi dan penanaman nilai-nilai kejujuran, keterbukaan, dan malu berbuat curang. Akarnya bisa dari agama dan tradisi setempat. Jalurnya bisa melalui sekolah, keluarga, ataupun berbagai bentuk kampanye lainnya. Motornya bisa Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, tentu tak akan efektif tanpa keterlibatan seluruh lapisan masyarakat. Ia harus menjadi gerakan sosial dan masif. Namun, di manapun, peran pemerintah tetaplah yang paling sentral. Karena, di sana ada organisasi, sumber daya, dan dana.
Tampaknya, tak ada masalah dengan pengembangan budaya antikorupsi. Sedangkan, menyangkut reformasi birokrasi bukanlah perkara mudah. Karena, di sini akan menyentuh langsung para pelaku korupsi. Ada rasa sungkan, bahkan perlawanan. Tarik ulur hadirnya KPK dalam pembahasan anggaran di DPR menapakan salah satu bentuk ketakmudahan langkah-langkah menuju reformasi birokrasi. Isunya menjadi bersifat politis, yakni intervensi KPK di parlemen. Padahal, poinnya bukan itu. KPK sedang mempelajari di mana titik lemah proses penyusunan anggaran yang akan menjadi titik masuk terjadinya korupsi. Setelah mengetahui bolong-bolongnya, KPK bisa memberikan rekomendasi perbaikan dalam penyusunan anggaran. Ada 16 langkah dalam proses penyusunan anggaran, salah satunya di parlemen. Lainnya adalah di birokrasi itu sendiri.
Terbongkarnya sejumlah kasus korupsi akhir-akhir ini ternyata berawal dari pembahasan anggaran di parlemen. Sejak masa reformasi, parlemen diberi hak untuk ikut terlibat dalam penyusunan anggaran hingga ke level sangat teknis. Berbeda dibandingkan masa Orde Baru. Saat itu, parlemen hanya dimintai persetujuan tentang programnya dan nilai anggarannya. Kini, parlemen ikut diberi hak untuk menolak atau menyetujui hingga ke level teknis. Pada saat itulah terjadi deal-deal di balik meja program disetujui, tapi si anu atau partai anu dapat jatah. Bentuknya bisa berupa persentase, bisa pula memasukkan nama perusahaan yang akan memenangkan tender pada program tersebut. Kasus suap yang melibatkan anggota parlemen, salah satunya berada pada titik ini.
Sebetulnya, ketika parlemen menuntut hak untuk terlibat di level teknis penyusunan anggaran, awalnya adalah untuk mencegah praktik korupsi. Saat itu, korupsi adalah monopoli birokrasi. Namun, ketika hak pengawasan itu diberikan, ternyata bukannya untuk mencegah korupsi, tapi justru dijadikan pintu masuk untuk ikut dapat jatah korupsi. Tentu saja, hal itu membuka peluang bagi meningkatnya angka kebocoran. Tak heran jika kualitas pembangunan makin menurun.
Kita berharap, masuknya KPK dalam forum pembahasan anggaran di parlemen tak hanya akan melahirkan rekomendasi bagi perbaikan praktik dan prosedur birokrasi. Tapi, juga untuk nguping dan sekaligus membangun aura rasa segan dan takut bagi anggota parlemen yang mulai pasang saham dalam rencana korupsi saat penyusunan anggaran tersebut. Kita juga berharap, keterlibatan KPK ini jangan sampai menjadi titik masuk bagi kemungkinan terseretnya KPK dalam bancakan korupsi. Itulah yang "dulu" terjadi pada parlemen.
BAB III
KESIMPULAN
Saat ini praktik penegakan hukum sedang mengalami disorientasi kinerja dari amanah yang diperintahkan di dalam UUD 1945 dan perubahannya. Disorientasi pertama, polisi, jaksa dan hakim saat ini tampak kehilangan jati diri karena keberadaan lembaga pengawas eksternal seperti Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan dan Komisi Kepolisian. Selain belum efektif juga tampak ada keinginan kuat untuk memasuki terlalu jauh pekerjaan lembaga penegak hukum tersebut yang bertentangan dengan UU.
Kekuatan kritik sosial dan pers bebas sering menimbulkan kegamangan penegak hukum dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya secara benar menurut UU yang berlaku. Disorientasi kedua, tidak jelas lagi batas-batas sistem pengendalian internal dan eksternal dalam penegakan hukum. Yang terjadi “kontrol internal” dilakukan oleh masyarakat sipil, seharusnya oleh lembaga pengawas internal (irjen dll); dan “kontrol eksternal” dilakukan oleh “orang dalam” lembaga penegak hukum itu sendiri.
Lebih tidak jelas lagi kepada siapa semua fungsi kontrol tersebut harus dipertanggungjawabkan, kepada DPR RI sebagai lembaga pengawas kinerja pemerintah (eksekutif) atau kepada rakyat Indonesia, atau masyarakat sipil di mana saja dan kapan saja dikehendaki rakyat Indonesia itu atau hanya kepada seorang presiden saja. Disorientasi ketiga,kepakaran yang “dimonopoli” oleh kalangan akademisi dalam menyikapi masalah penegakan hukum.Yang terjadi saat ini telah tumbuh berkembang, tidak jelas lagi bedanya antara seorang “pekerja intelek” dan seorang “intelektual”.
Oleh
ABDUL AZIS ANSAR
C1A1 08 119
JURUSAN ILMU ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS HALUOLEO
KENDARI
2011
BAB I
PENDAHULUAN
Reformasi Birokrasi pada hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaruan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan, terutama menyangkut aspek-aspek berikut :
1. Kelembagaan (organisasi)
2. Ketatalaksanaan (business process)
3. sumber daya manusia aparatur
Berbagai permasalahan/hambatan yang mengakibatkan sistem penyelenggaraan pemerintahan tidak berjalan atau diperkirakan tidak berjalan dengan baik, harus ditata ulang atau diperbarui. Reformasi Birokrasi dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Dengan kata lain, Reformasi Birokrasi adalah langkah strategis untuk membangun aparatur negara agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mengemban tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional. Selain itu, dengan pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi informasi dan komunikasi serta perubahan lingkungan strategis menuntut birokrasi pemerintahan untuk direformasi dan disesuaikan dengan dinamika tuntutan masyarakat. Oleh karena itu, harus segera diambil langkah langkah yang bersifat mendasar, komprehensif dan sistemik, sehingga tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan efektif dan efisien.
Reformasi di sini merupakan proses pembaruan yang dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan, sehingga tidak termasuk upaya dan/atau tindakan yang bersifat radikal dan revolusioner.
Disadari sepenuhnya, kondisi birokrasi pemerintahan saat ini masih belum seperti yang dicita-citakan, yang antara lain diindikasikan dengan :
1. praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) masih berlangsung hingga saat ini;
2. tingkat kualitas pelayanan public yang belum mampu memenuhi harapan public;
3. tingkat efisiensi, efektivitas dan produktivitas dari birokrasi pemerintahan belum Optimal;
4. tingkat transparansi dan akuntabilitas birokrasi pemerintahan yang masih rendah;
5. tingkat disiplin dan etos kerja pegawai yang masih rendah;
6. tingkat efektifitas pengawasan fungsional dan pengawasan internal dari birokrasi pemerintahan belum dapat berjalan secara optimal;
Kondisi birokrasi sebagaimana tersebut diatas semakin memperkuat tekad untuk mempercepat proses Reformasi Birokrasi, khususnya di lembaga-lembaga penegakan hukum dan lembaga-lembaga keuangan serta pelayanan publik, termasuk di Kejaksaan.
BAB II
PEMBAHASAN
Substansi pemberantasan korupsi bukanlah pada penindakan. Tapi, pencegahan. Karena, penindakan dilakukan setelah adanya korupsi. Persis pemadam kebakaran. Sedangkan, pencegahan justru dilakukan di muka. Tujuannya untuk menutup peluang semaksimal mungkin bagi terjadinya korupsi. Apa bentuknya? Pengembangan budaya antikorupsi dan dilakukannya reformasi birokrasi.
Budaya antikorupsi tumbuh melalui promosi dan penanaman nilai-nilai kejujuran, keterbukaan, dan malu berbuat curang. Akarnya bisa dari agama dan tradisi setempat. Jalurnya bisa melalui sekolah, keluarga, ataupun berbagai bentuk kampanye lainnya. Motornya bisa Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, tentu tak akan efektif tanpa keterlibatan seluruh lapisan masyarakat. Ia harus menjadi gerakan sosial dan masif. Namun, di manapun, peran pemerintah tetaplah yang paling sentral. Karena, di sana ada organisasi, sumber daya, dan dana.
Tampaknya, tak ada masalah dengan pengembangan budaya antikorupsi. Sedangkan, menyangkut reformasi birokrasi bukanlah perkara mudah. Karena, di sini akan menyentuh langsung para pelaku korupsi. Ada rasa sungkan, bahkan perlawanan. Tarik ulur hadirnya KPK dalam pembahasan anggaran di DPR menapakan salah satu bentuk ketakmudahan langkah-langkah menuju reformasi birokrasi. Isunya menjadi bersifat politis, yakni intervensi KPK di parlemen. Padahal, poinnya bukan itu. KPK sedang mempelajari di mana titik lemah proses penyusunan anggaran yang akan menjadi titik masuk terjadinya korupsi. Setelah mengetahui bolong-bolongnya, KPK bisa memberikan rekomendasi perbaikan dalam penyusunan anggaran. Ada 16 langkah dalam proses penyusunan anggaran, salah satunya di parlemen. Lainnya adalah di birokrasi itu sendiri.
Terbongkarnya sejumlah kasus korupsi akhir-akhir ini ternyata berawal dari pembahasan anggaran di parlemen. Sejak masa reformasi, parlemen diberi hak untuk ikut terlibat dalam penyusunan anggaran hingga ke level sangat teknis. Berbeda dibandingkan masa Orde Baru. Saat itu, parlemen hanya dimintai persetujuan tentang programnya dan nilai anggarannya. Kini, parlemen ikut diberi hak untuk menolak atau menyetujui hingga ke level teknis. Pada saat itulah terjadi deal-deal di balik meja program disetujui, tapi si anu atau partai anu dapat jatah. Bentuknya bisa berupa persentase, bisa pula memasukkan nama perusahaan yang akan memenangkan tender pada program tersebut. Kasus suap yang melibatkan anggota parlemen, salah satunya berada pada titik ini.
Sebetulnya, ketika parlemen menuntut hak untuk terlibat di level teknis penyusunan anggaran, awalnya adalah untuk mencegah praktik korupsi. Saat itu, korupsi adalah monopoli birokrasi. Namun, ketika hak pengawasan itu diberikan, ternyata bukannya untuk mencegah korupsi, tapi justru dijadikan pintu masuk untuk ikut dapat jatah korupsi. Tentu saja, hal itu membuka peluang bagi meningkatnya angka kebocoran. Tak heran jika kualitas pembangunan makin menurun.
Kita berharap, masuknya KPK dalam forum pembahasan anggaran di parlemen tak hanya akan melahirkan rekomendasi bagi perbaikan praktik dan prosedur birokrasi. Tapi, juga untuk nguping dan sekaligus membangun aura rasa segan dan takut bagi anggota parlemen yang mulai pasang saham dalam rencana korupsi saat penyusunan anggaran tersebut. Kita juga berharap, keterlibatan KPK ini jangan sampai menjadi titik masuk bagi kemungkinan terseretnya KPK dalam bancakan korupsi. Itulah yang "dulu" terjadi pada parlemen.
BAB III
KESIMPULAN
Saat ini praktik penegakan hukum sedang mengalami disorientasi kinerja dari amanah yang diperintahkan di dalam UUD 1945 dan perubahannya. Disorientasi pertama, polisi, jaksa dan hakim saat ini tampak kehilangan jati diri karena keberadaan lembaga pengawas eksternal seperti Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan dan Komisi Kepolisian. Selain belum efektif juga tampak ada keinginan kuat untuk memasuki terlalu jauh pekerjaan lembaga penegak hukum tersebut yang bertentangan dengan UU.
Kekuatan kritik sosial dan pers bebas sering menimbulkan kegamangan penegak hukum dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya secara benar menurut UU yang berlaku. Disorientasi kedua, tidak jelas lagi batas-batas sistem pengendalian internal dan eksternal dalam penegakan hukum. Yang terjadi “kontrol internal” dilakukan oleh masyarakat sipil, seharusnya oleh lembaga pengawas internal (irjen dll); dan “kontrol eksternal” dilakukan oleh “orang dalam” lembaga penegak hukum itu sendiri.
Lebih tidak jelas lagi kepada siapa semua fungsi kontrol tersebut harus dipertanggungjawabkan, kepada DPR RI sebagai lembaga pengawas kinerja pemerintah (eksekutif) atau kepada rakyat Indonesia, atau masyarakat sipil di mana saja dan kapan saja dikehendaki rakyat Indonesia itu atau hanya kepada seorang presiden saja. Disorientasi ketiga,kepakaran yang “dimonopoli” oleh kalangan akademisi dalam menyikapi masalah penegakan hukum.Yang terjadi saat ini telah tumbuh berkembang, tidak jelas lagi bedanya antara seorang “pekerja intelek” dan seorang “intelektual”.
ETIKA PELAYANAN PUBLIK
Etika Pelayanan Publik di Indonesia
Menurut Rajiv Prabakhar (2006), saat ini pelayanan publik mendapat tantangan yang sangat berarti, terutama akibat dari globalisasi. Debat yang muncul dalam perdebatan itu melingkupi relasi negara dengan pasar, negara dengan warga, dan warga dengan pasar. Kalau pada masa sebelumnya, negara begitu dominan sebagai pihak yan berwenang untuk memberikan pelayanan publik maka saat ini para penentangnya menganggap peran negara sudah tidak sesuai dengan logika dan nilai dari globalisasi.
Adapun tantangan pelayanan publik meliputi 4 isu penting, yaitu :
- Negara atau Pasar ?
Debat tentang siapa yang harus lebih berperan dalam menyelenggarakan pelayanan publik terjadi antara pendekatan yang berpusat pada negara (state-centred approach), dengan pendekatan yang berpusat pada pasar (market-centred approach). Kaum kanan baru (the New Right) menyatakan bahwa negara tak akan mampu melakukan pelayanan publik yang optimal di era globalisasi. Hanya kompetisi di dalam pasar yang akan menentukan pelaksanaan pelayanan publik (Rajiv Prabhakar, 2006). Sebaliknya, kelompok yang berpihak pada negara menganggap mekanisme pasar gagal untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada seluruh masyarakat karena logikanya hanya menguntungkan pemenang dari kompetisi di dalam pasar, sedangkan pihak yang kalah atau lebih lemah bukanlah persoalan bagi kaum pro-pasar.
- Keutamaan (virtue) atau Kontrak ?
Dalam tradisi masyarakat liberal, pelayanan publik terikat oleh kontrak antara pihak penyedia (providers) dengan pengguna (users). Adanya banyak penyedia memungkinkan mereka harus memberikan yang terbaik, dan kontrak adalah jaminan buat mengikat para pengguna.
Ada hal yang positif dari kontrak antara penyedia dan pengguna, tetapi menurut Andrew Dobson, kontrak juga mengandung unsur ancaman dan hukuman apabila persetujuan itu dilanggar (Rajiv Prabhakar, 2006 :33). Dalam hal ini, pengguna biasanya dalam posisi yang lebih lemah. Bagi Dobson, kontrak lebih cocok di bidang bisnis dan tidak sesuai dengan konsep kewargaan (citizenship). Bagi Dobson, pelayanan publik harus berdasar pada unsur keutamaan (virtue). Dalam virtue, unsur kepedulian (care) dan belas kasih (compassion) akan menjamin kualitas dari pelayanan publik dari pada ancaman atau hukuman.
- Warga atau Konsumen ?
Bagi kaum pro-pasar dan pro-kontrak, pengguna pelayanan publik harus diperlakukan sebagai konsumen. Konsumen ini punya hak yang telah diatur dalam sebuah kontrak dengan pihak produsen. Konsumen juga harus menanggung konsekuensi apabila tidak mematuhi kontrak yang sudah disepakati. Unsur transaksi sangat kental dalam pandangan ini. Tingkat kepuasaan, untung-rugi, hukuman-hadiah adalah nilai-nilai yang mendasari pandangan ini.
Sebaliknya pihak yang pro-negara dan pro-keutamaan melihat pengguna sebagai warga yang punya hak mendapat pelayanan publik yang terbaik dari penyedia. Sebagai warga, pelayanan mereka tidak boleh dikurangi atau dihilangkan haknya karena tidak menguntungkan secara ekonomis.
- Publik good atau Private good
Menurut David A. MacDonald dan Greg Ruiters (Daniel Chaves (ed), 2006), dalam logika pasar, segala sesuatu dapat dibeli dan dijual di pasar, termasuk kebutuhan masyarakat. Setiap barang adalah “private good” yang bercirikan rivalry (setiap barang diperebutkan oleh banyak orang sehingga setiap orang adalah rival bagi lainnya) dan excludable (akses seseorang bisa ditolak apabila mereka tidak memenuhi kontrak).
Logika pasar yang menempatkan semua barang sebagai private good ditolak oleh oleh MacDonald dan Ruiters. Bagi mereka, setiap barang harus tetap dianggap sebagai public good, karena berkaitan dengan kepentingan banyak orang. Berbeda dengan private good, public good bercirikan non-rivalry dan non-excludable.
Perdebatan di atas bisa kita gunakan untuk menganalisa pelayanan publik di Indonesia. Penulis mengambil dua contoh untuk menggambarkan dinamika pelayananan publik di Indonesia. Contoh pertama adalah pelayanan air minum buat warga. Pasal 33 UUD 1945 menganggap air adalah hajat hidup orang banyak, sehingga negara yang punya wewenang dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan pelayanan air minum kepada semua warga. Pasal ini mencerminkan keberpihakan pada peran negara, warga, keutamaan dan public good. Ironisnya, UU No. 7 tahun 2004 memandang air sebagai private good (Syamsul Hadi, dkk, 2007:130).
Contoh kedua adalah pelayanan publik oleh PT Pelni. Secara operasional, PT Pelni selalu merugi dalam melayani pelayaran di seluruh kawasan Indonesia. Menurut kaum yang pro-pasar, pelayanan semacam ini harus segera dihilangkan karena tidak ekonomis. Kenyataannya, PT Pelni sampai sekarang masih tetap melayani pelayaran, dan negara tidak melakukan privatisasi atas PT Pelni. Kebijakan ini berpihak pada peran negara, warga, keutamaan, berpihak pada warga dan pelayaran dianggap sebagai public good.
Tetapi kalau kita lihat dalam operasionalnya, sejumlah hak yang harusnya dimiliki oleh setiap penumpang misalnya soal kasur mulai dihilangkan. Beberapa tahun lalu, kasur adalah hak setiap penumpang. Tetapi dalam beberapa waktu terakhir ini, setiap penumpang tidak mendapat kasur lagi. Kalau ingin mendapatkannya, penumpang harus membayar sejumlah uang. Penjualan kasur ini menunjukkan adanya pergeseran dari public good menjadi private good.
Menuju Etika Pelayanan publik yang pro-warga
Globalisasi tidak bisa ditolak begitu saja pada saat sekarang. Menutup pintu terhadap globalisasi juga bukan pilihan. Globalisasi memungkinkan pihak lain yang berada di luar negara juga bisa memberikan pelayanan publik. Kenyataan ini tidak serta merta membuat kita menyerahkan begitu saja pelayanan publik kepada mekanisme pasar.
Negara tidak bisa menyerahkan semua tanggung jawab pelayanan publik kepada pihak lain, misalnya pihak swasta. Kembali ke kasus pelayanan air, kita tahu selama ini telah ada sejumlah perusahaan swasta menjalankan bisnis pelayanan air. Tetapi ketika negara (Pemda DKI) melakukan privatisasi terhadap PT PAM, maka yang terjadi adalah Pemda melepaskan seluruh tanggung jawab pelayanan air kepada mekanisme pasar. Air tidak lagi menjadi public good tetapi seluruhnya private good. Kebijakan yang berbeda kita lihat dari pelayaran oleh PT Pelni. Meski merugi, negara tidak memprivatisasinya.
Pertanyaan yang bisa diajukan adalah bagaimana dengan nasib warga ketika negara mulai menggunakan perhitungan untung-rugi dalam melakukan pelayanan publik?.
Pertanyaan etis itu penting karena menggugat dan melampaui perhitungan ekonomis dari pandangan yang pro kepada mekanisme pasar. Pertanyaan etis itu mewakili pertanyaan yang lebih besar tentang bagaimana nasib pelayanan publik di Indonesia saat ini dan di masa depan.
UUD 1945 (khususnya pasal 33) sesungguhnya mencerminkan suatu pandangan etis yang berpihak pada kepentingan warga, dan pengakuan yang besar terhadap peran dan tanggung jawab negara. Para penyusun konstitusi sangat sadar bahwa keutamaan harus menjadi landasan agar kepentingan banyak orang bisa terpenuhi.
Saat ini, logika dan nilai dari mekanisme pasar telah menggerogoti “yang baik” dari kita. Kontrak telah menggantikan keutamaan, public good terancam hilang, dan warga berubah menjadi konsumen. Kenyataan semacam itu akan menempatkan seluruh warga selalu dalam keadaan yang rentan karena haknya sewaktu-waktu akan dicabut sebab tak memenuhi kontrak yang ditetapkan oleh mekanisme pasar.
Pelayanan publik yang tengah terancam serbuan logika dan nilai dari mekanisme pasar sudah saatnya kita cegah dengan mewujudkan dan memperjuangkan etika pelayanan publik yang berpihak pada kepentingan banyak orang, bukan kepada segelintir orang yang punya uang berlimpah-limpah, dan bukan kepada pihak yang hanya sekedar menempatkan perhitungan untung-rugi atau memandang kebutuhan masyarakat hanya sebagai private good.
Dengan pandangan dan sikap etis itu, maka kebijakan negara untuk tetap mempertahankan sejumlah pelayanan publik (meski rugi seperti PT Pelni) patut didukung. Bukan semata karena kita tidak peduli dengan perhitungan untung-rugi, tetapi lebih karena kita ingin bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan yang menjadi hak setiap warga.
Menurut Rajiv Prabakhar (2006), saat ini pelayanan publik mendapat tantangan yang sangat berarti, terutama akibat dari globalisasi. Debat yang muncul dalam perdebatan itu melingkupi relasi negara dengan pasar, negara dengan warga, dan warga dengan pasar. Kalau pada masa sebelumnya, negara begitu dominan sebagai pihak yan berwenang untuk memberikan pelayanan publik maka saat ini para penentangnya menganggap peran negara sudah tidak sesuai dengan logika dan nilai dari globalisasi.
Adapun tantangan pelayanan publik meliputi 4 isu penting, yaitu :
- Negara atau Pasar ?
Debat tentang siapa yang harus lebih berperan dalam menyelenggarakan pelayanan publik terjadi antara pendekatan yang berpusat pada negara (state-centred approach), dengan pendekatan yang berpusat pada pasar (market-centred approach). Kaum kanan baru (the New Right) menyatakan bahwa negara tak akan mampu melakukan pelayanan publik yang optimal di era globalisasi. Hanya kompetisi di dalam pasar yang akan menentukan pelaksanaan pelayanan publik (Rajiv Prabhakar, 2006). Sebaliknya, kelompok yang berpihak pada negara menganggap mekanisme pasar gagal untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada seluruh masyarakat karena logikanya hanya menguntungkan pemenang dari kompetisi di dalam pasar, sedangkan pihak yang kalah atau lebih lemah bukanlah persoalan bagi kaum pro-pasar.
- Keutamaan (virtue) atau Kontrak ?
Dalam tradisi masyarakat liberal, pelayanan publik terikat oleh kontrak antara pihak penyedia (providers) dengan pengguna (users). Adanya banyak penyedia memungkinkan mereka harus memberikan yang terbaik, dan kontrak adalah jaminan buat mengikat para pengguna.
Ada hal yang positif dari kontrak antara penyedia dan pengguna, tetapi menurut Andrew Dobson, kontrak juga mengandung unsur ancaman dan hukuman apabila persetujuan itu dilanggar (Rajiv Prabhakar, 2006 :33). Dalam hal ini, pengguna biasanya dalam posisi yang lebih lemah. Bagi Dobson, kontrak lebih cocok di bidang bisnis dan tidak sesuai dengan konsep kewargaan (citizenship). Bagi Dobson, pelayanan publik harus berdasar pada unsur keutamaan (virtue). Dalam virtue, unsur kepedulian (care) dan belas kasih (compassion) akan menjamin kualitas dari pelayanan publik dari pada ancaman atau hukuman.
- Warga atau Konsumen ?
Bagi kaum pro-pasar dan pro-kontrak, pengguna pelayanan publik harus diperlakukan sebagai konsumen. Konsumen ini punya hak yang telah diatur dalam sebuah kontrak dengan pihak produsen. Konsumen juga harus menanggung konsekuensi apabila tidak mematuhi kontrak yang sudah disepakati. Unsur transaksi sangat kental dalam pandangan ini. Tingkat kepuasaan, untung-rugi, hukuman-hadiah adalah nilai-nilai yang mendasari pandangan ini.
Sebaliknya pihak yang pro-negara dan pro-keutamaan melihat pengguna sebagai warga yang punya hak mendapat pelayanan publik yang terbaik dari penyedia. Sebagai warga, pelayanan mereka tidak boleh dikurangi atau dihilangkan haknya karena tidak menguntungkan secara ekonomis.
- Publik good atau Private good
Menurut David A. MacDonald dan Greg Ruiters (Daniel Chaves (ed), 2006), dalam logika pasar, segala sesuatu dapat dibeli dan dijual di pasar, termasuk kebutuhan masyarakat. Setiap barang adalah “private good” yang bercirikan rivalry (setiap barang diperebutkan oleh banyak orang sehingga setiap orang adalah rival bagi lainnya) dan excludable (akses seseorang bisa ditolak apabila mereka tidak memenuhi kontrak).
Logika pasar yang menempatkan semua barang sebagai private good ditolak oleh oleh MacDonald dan Ruiters. Bagi mereka, setiap barang harus tetap dianggap sebagai public good, karena berkaitan dengan kepentingan banyak orang. Berbeda dengan private good, public good bercirikan non-rivalry dan non-excludable.
Perdebatan di atas bisa kita gunakan untuk menganalisa pelayanan publik di Indonesia. Penulis mengambil dua contoh untuk menggambarkan dinamika pelayananan publik di Indonesia. Contoh pertama adalah pelayanan air minum buat warga. Pasal 33 UUD 1945 menganggap air adalah hajat hidup orang banyak, sehingga negara yang punya wewenang dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan pelayanan air minum kepada semua warga. Pasal ini mencerminkan keberpihakan pada peran negara, warga, keutamaan dan public good. Ironisnya, UU No. 7 tahun 2004 memandang air sebagai private good (Syamsul Hadi, dkk, 2007:130).
Contoh kedua adalah pelayanan publik oleh PT Pelni. Secara operasional, PT Pelni selalu merugi dalam melayani pelayaran di seluruh kawasan Indonesia. Menurut kaum yang pro-pasar, pelayanan semacam ini harus segera dihilangkan karena tidak ekonomis. Kenyataannya, PT Pelni sampai sekarang masih tetap melayani pelayaran, dan negara tidak melakukan privatisasi atas PT Pelni. Kebijakan ini berpihak pada peran negara, warga, keutamaan, berpihak pada warga dan pelayaran dianggap sebagai public good.
Tetapi kalau kita lihat dalam operasionalnya, sejumlah hak yang harusnya dimiliki oleh setiap penumpang misalnya soal kasur mulai dihilangkan. Beberapa tahun lalu, kasur adalah hak setiap penumpang. Tetapi dalam beberapa waktu terakhir ini, setiap penumpang tidak mendapat kasur lagi. Kalau ingin mendapatkannya, penumpang harus membayar sejumlah uang. Penjualan kasur ini menunjukkan adanya pergeseran dari public good menjadi private good.
Menuju Etika Pelayanan publik yang pro-warga
Globalisasi tidak bisa ditolak begitu saja pada saat sekarang. Menutup pintu terhadap globalisasi juga bukan pilihan. Globalisasi memungkinkan pihak lain yang berada di luar negara juga bisa memberikan pelayanan publik. Kenyataan ini tidak serta merta membuat kita menyerahkan begitu saja pelayanan publik kepada mekanisme pasar.
Negara tidak bisa menyerahkan semua tanggung jawab pelayanan publik kepada pihak lain, misalnya pihak swasta. Kembali ke kasus pelayanan air, kita tahu selama ini telah ada sejumlah perusahaan swasta menjalankan bisnis pelayanan air. Tetapi ketika negara (Pemda DKI) melakukan privatisasi terhadap PT PAM, maka yang terjadi adalah Pemda melepaskan seluruh tanggung jawab pelayanan air kepada mekanisme pasar. Air tidak lagi menjadi public good tetapi seluruhnya private good. Kebijakan yang berbeda kita lihat dari pelayaran oleh PT Pelni. Meski merugi, negara tidak memprivatisasinya.
Pertanyaan yang bisa diajukan adalah bagaimana dengan nasib warga ketika negara mulai menggunakan perhitungan untung-rugi dalam melakukan pelayanan publik?.
Pertanyaan etis itu penting karena menggugat dan melampaui perhitungan ekonomis dari pandangan yang pro kepada mekanisme pasar. Pertanyaan etis itu mewakili pertanyaan yang lebih besar tentang bagaimana nasib pelayanan publik di Indonesia saat ini dan di masa depan.
UUD 1945 (khususnya pasal 33) sesungguhnya mencerminkan suatu pandangan etis yang berpihak pada kepentingan warga, dan pengakuan yang besar terhadap peran dan tanggung jawab negara. Para penyusun konstitusi sangat sadar bahwa keutamaan harus menjadi landasan agar kepentingan banyak orang bisa terpenuhi.
Saat ini, logika dan nilai dari mekanisme pasar telah menggerogoti “yang baik” dari kita. Kontrak telah menggantikan keutamaan, public good terancam hilang, dan warga berubah menjadi konsumen. Kenyataan semacam itu akan menempatkan seluruh warga selalu dalam keadaan yang rentan karena haknya sewaktu-waktu akan dicabut sebab tak memenuhi kontrak yang ditetapkan oleh mekanisme pasar.
Pelayanan publik yang tengah terancam serbuan logika dan nilai dari mekanisme pasar sudah saatnya kita cegah dengan mewujudkan dan memperjuangkan etika pelayanan publik yang berpihak pada kepentingan banyak orang, bukan kepada segelintir orang yang punya uang berlimpah-limpah, dan bukan kepada pihak yang hanya sekedar menempatkan perhitungan untung-rugi atau memandang kebutuhan masyarakat hanya sebagai private good.
Dengan pandangan dan sikap etis itu, maka kebijakan negara untuk tetap mempertahankan sejumlah pelayanan publik (meski rugi seperti PT Pelni) patut didukung. Bukan semata karena kita tidak peduli dengan perhitungan untung-rugi, tetapi lebih karena kita ingin bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan yang menjadi hak setiap warga.
ETIKA PELAYANAN PUBLIK
Etika Pelayanan Publik di Indonesia
Menurut Rajiv Prabakhar (2006), saat ini pelayanan publik mendapat tantangan yang sangat berarti, terutama akibat dari globalisasi. Debat yang muncul dalam perdebatan itu melingkupi relasi negara dengan pasar, negara dengan warga, dan warga dengan pasar. Kalau pada masa sebelumnya, negara begitu dominan sebagai pihak yan berwenang untuk memberikan pelayanan publik maka saat ini para penentangnya menganggap peran negara sudah tidak sesuai dengan logika dan nilai dari globalisasi.
Adapun tantangan pelayanan publik meliputi 4 isu penting, yaitu :
- Negara atau Pasar ?
Debat tentang siapa yang harus lebih berperan dalam menyelenggarakan pelayanan publik terjadi antara pendekatan yang berpusat pada negara (state-centred approach), dengan pendekatan yang berpusat pada pasar (market-centred approach). Kaum kanan baru (the New Right) menyatakan bahwa negara tak akan mampu melakukan pelayanan publik yang optimal di era globalisasi. Hanya kompetisi di dalam pasar yang akan menentukan pelaksanaan pelayanan publik (Rajiv Prabhakar, 2006). Sebaliknya, kelompok yang berpihak pada negara menganggap mekanisme pasar gagal untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada seluruh masyarakat karena logikanya hanya menguntungkan pemenang dari kompetisi di dalam pasar, sedangkan pihak yang kalah atau lebih lemah bukanlah persoalan bagi kaum pro-pasar.
- Keutamaan (virtue) atau Kontrak ?
Dalam tradisi masyarakat liberal, pelayanan publik terikat oleh kontrak antara pihak penyedia (providers) dengan pengguna (users). Adanya banyak penyedia memungkinkan mereka harus memberikan yang terbaik, dan kontrak adalah jaminan buat mengikat para pengguna.
Ada hal yang positif dari kontrak antara penyedia dan pengguna, tetapi menurut Andrew Dobson, kontrak juga mengandung unsur ancaman dan hukuman apabila persetujuan itu dilanggar (Rajiv Prabhakar, 2006 :33). Dalam hal ini, pengguna biasanya dalam posisi yang lebih lemah. Bagi Dobson, kontrak lebih cocok di bidang bisnis dan tidak sesuai dengan konsep kewargaan (citizenship). Bagi Dobson, pelayanan publik harus berdasar pada unsur keutamaan (virtue). Dalam virtue, unsur kepedulian (care) dan belas kasih (compassion) akan menjamin kualitas dari pelayanan publik dari pada ancaman atau hukuman.
- Warga atau Konsumen ?
Bagi kaum pro-pasar dan pro-kontrak, pengguna pelayanan publik harus diperlakukan sebagai konsumen. Konsumen ini punya hak yang telah diatur dalam sebuah kontrak dengan pihak produsen. Konsumen juga harus menanggung konsekuensi apabila tidak mematuhi kontrak yang sudah disepakati. Unsur transaksi sangat kental dalam pandangan ini. Tingkat kepuasaan, untung-rugi, hukuman-hadiah adalah nilai-nilai yang mendasari pandangan ini.
Sebaliknya pihak yang pro-negara dan pro-keutamaan melihat pengguna sebagai warga yang punya hak mendapat pelayanan publik yang terbaik dari penyedia. Sebagai warga, pelayanan mereka tidak boleh dikurangi atau dihilangkan haknya karena tidak menguntungkan secara ekonomis.
- Publik good atau Private good
Menurut David A. MacDonald dan Greg Ruiters (Daniel Chaves (ed), 2006), dalam logika pasar, segala sesuatu dapat dibeli dan dijual di pasar, termasuk kebutuhan masyarakat. Setiap barang adalah “private good” yang bercirikan rivalry (setiap barang diperebutkan oleh banyak orang sehingga setiap orang adalah rival bagi lainnya) dan excludable (akses seseorang bisa ditolak apabila mereka tidak memenuhi kontrak).
Logika pasar yang menempatkan semua barang sebagai private good ditolak oleh oleh MacDonald dan Ruiters. Bagi mereka, setiap barang harus tetap dianggap sebagai public good, karena berkaitan dengan kepentingan banyak orang. Berbeda dengan private good, public good bercirikan non-rivalry dan non-excludable.
Perdebatan di atas bisa kita gunakan untuk menganalisa pelayanan publik di Indonesia. Penulis mengambil dua contoh untuk menggambarkan dinamika pelayananan publik di Indonesia. Contoh pertama adalah pelayanan air minum buat warga. Pasal 33 UUD 1945 menganggap air adalah hajat hidup orang banyak, sehingga negara yang punya wewenang dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan pelayanan air minum kepada semua warga. Pasal ini mencerminkan keberpihakan pada peran negara, warga, keutamaan dan public good. Ironisnya, UU No. 7 tahun 2004 memandang air sebagai private good (Syamsul Hadi, dkk, 2007:130).
Contoh kedua adalah pelayanan publik oleh PT Pelni. Secara operasional, PT Pelni selalu merugi dalam melayani pelayaran di seluruh kawasan Indonesia. Menurut kaum yang pro-pasar, pelayanan semacam ini harus segera dihilangkan karena tidak ekonomis. Kenyataannya, PT Pelni sampai sekarang masih tetap melayani pelayaran, dan negara tidak melakukan privatisasi atas PT Pelni. Kebijakan ini berpihak pada peran negara, warga, keutamaan, berpihak pada warga dan pelayaran dianggap sebagai public good.
Tetapi kalau kita lihat dalam operasionalnya, sejumlah hak yang harusnya dimiliki oleh setiap penumpang misalnya soal kasur mulai dihilangkan. Beberapa tahun lalu, kasur adalah hak setiap penumpang. Tetapi dalam beberapa waktu terakhir ini, setiap penumpang tidak mendapat kasur lagi. Kalau ingin mendapatkannya, penumpang harus membayar sejumlah uang. Penjualan kasur ini menunjukkan adanya pergeseran dari public good menjadi private good.
Menuju Etika Pelayanan publik yang pro-warga
Globalisasi tidak bisa ditolak begitu saja pada saat sekarang. Menutup pintu terhadap globalisasi juga bukan pilihan. Globalisasi memungkinkan pihak lain yang berada di luar negara juga bisa memberikan pelayanan publik. Kenyataan ini tidak serta merta membuat kita menyerahkan begitu saja pelayanan publik kepada mekanisme pasar.
Negara tidak bisa menyerahkan semua tanggung jawab pelayanan publik kepada pihak lain, misalnya pihak swasta. Kembali ke kasus pelayanan air, kita tahu selama ini telah ada sejumlah perusahaan swasta menjalankan bisnis pelayanan air. Tetapi ketika negara (Pemda DKI) melakukan privatisasi terhadap PT PAM, maka yang terjadi adalah Pemda melepaskan seluruh tanggung jawab pelayanan air kepada mekanisme pasar. Air tidak lagi menjadi public good tetapi seluruhnya private good. Kebijakan yang berbeda kita lihat dari pelayaran oleh PT Pelni. Meski merugi, negara tidak memprivatisasinya.
Pertanyaan yang bisa diajukan adalah bagaimana dengan nasib warga ketika negara mulai menggunakan perhitungan untung-rugi dalam melakukan pelayanan publik?.
Pertanyaan etis itu penting karena menggugat dan melampaui perhitungan ekonomis dari pandangan yang pro kepada mekanisme pasar. Pertanyaan etis itu mewakili pertanyaan yang lebih besar tentang bagaimana nasib pelayanan publik di Indonesia saat ini dan di masa depan.
UUD 1945 (khususnya pasal 33) sesungguhnya mencerminkan suatu pandangan etis yang berpihak pada kepentingan warga, dan pengakuan yang besar terhadap peran dan tanggung jawab negara. Para penyusun konstitusi sangat sadar bahwa keutamaan harus menjadi landasan agar kepentingan banyak orang bisa terpenuhi.
Saat ini, logika dan nilai dari mekanisme pasar telah menggerogoti “yang baik” dari kita. Kontrak telah menggantikan keutamaan, public good terancam hilang, dan warga berubah menjadi konsumen. Kenyataan semacam itu akan menempatkan seluruh warga selalu dalam keadaan yang rentan karena haknya sewaktu-waktu akan dicabut sebab tak memenuhi kontrak yang ditetapkan oleh mekanisme pasar.
Pelayanan publik yang tengah terancam serbuan logika dan nilai dari mekanisme pasar sudah saatnya kita cegah dengan mewujudkan dan memperjuangkan etika pelayanan publik yang berpihak pada kepentingan banyak orang, bukan kepada segelintir orang yang punya uang berlimpah-limpah, dan bukan kepada pihak yang hanya sekedar menempatkan perhitungan untung-rugi atau memandang kebutuhan masyarakat hanya sebagai private good.
Dengan pandangan dan sikap etis itu, maka kebijakan negara untuk tetap mempertahankan sejumlah pelayanan publik (meski rugi seperti PT Pelni) patut didukung. Bukan semata karena kita tidak peduli dengan perhitungan untung-rugi, tetapi lebih karena kita ingin bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan yang menjadi hak setiap warga.
Langganan:
Komentar (Atom)
