Selasa, 10 April 2012

MACAM – MACAM DEFINISI ORGANISASI


MACAM – MACAM DEFINISI ORGANISASI YAITU :

Organisasi adalah merupakan sebuah sistem yang terdiri dari aneka macam elemen atau sub sistem, diantara mana subsistem manusia mungkin merupakan subsistem terpenting, dan di mana terlihat bahwa masing-masing sub sistem saling berinteraksi dalam upaya mencapai sasaran-sasaran atau tujuan-tujuan organisasi yang bersangkutan

1.    Organisasi - organisasi religius ( Religious Organizations ) adalah Organisasi yang memenuhi kebutuhan spiritual dari anggotanya ( Masjid – Gereja )

Fungsi organisasi – organisasi religius adalah Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi yaitu  :
a.   perumusan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang bimbingan dan pelayanan kehidupan beragama kepada masyarakat di Propinsi;
b.   pembinaan, pelayanan, dan bimbingan di bidang kehidupan beragama kepada masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.   pembinaan, pelayanan, dan bimbingan haji dan umrah, serta zakat dan wakaf;
d.   perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;
e.   pengkoordinasian perencanaan, pengendalian, dan pengawasan program;
f.    pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas departemen di Propinsi.
Tugas organisasi – organisasi religius adalah Setiap Pimpinan Instansi Vertikal Departemen Agama dalam melaksanakan tugas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan Pemerinta Daerah dan instansi vertikal lainnya serta satuan organisasi di lingkungan Departemen Agama bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Departemen Agama, serta untuk lebih meningkatkan penyelenggaraan pelayanan Pemerintah terhadap pembinaan kehidupan beragama di daerah agar dapat berjalan lancar, berhasil guna, dan berdaya guna, dipandang perlu menetapkan kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja instansi vertikal Departemen Agama Pembentukan dan pengembangan struktur organisasi Instansi Vertikal Departemen Agama dilakukan dengan memperhatikan hasil analisis organisasi dan beban kerja berdasarkan kriteria sebagai berikut :
a.   prinsip-prinsip organisasi;
b.   karakteristik hubungan dan/atau pelayanan pemerintah terhadap suatu agama;
c.   jumlah penduduk dan pemeluk agama;
d.   luas wilayah dan kondisi geografis;
e.   peraturan perundang-undangan yang mendukung;
f.    jumlah lembaga keagamaan yang dibina;
g.   keberadaan dan jumlah jabatan fungsional.

2.    Organisasi – organisasi perlindungan ( Protective Organizations ) adalah Organisasi yang memberikan perlindungan kepada orang – orang dari bahaya       ( Departemen – Departemen Kepolisian – ABRI, Pemadam kebakaran ).

Tugas organisasi – organisasi perlindungan misalnya perlindungan perempuan dan anak
1.    Melaksanakan perlindungan dan peningkatan harkat dan martabat perempuan dan anak;
2.    Melaksanaan penyuluhan dan sosialisasi hak-hak perempuan dan anak dalam usaha penanggulangan kekerasan terhadap perempuan dan anak dan sosialisasi pencegahan tindak pidana perdagangan orang dalam usaha penanggulangan trafiking;
3.    Menyelenggarakan fasilitasi terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban tindak kekerasan;
4.    Menyelenggaraan koordinasi antar lembaga/organisasi dan dunia usaha dalam rangka meningkatkan perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan anak.

Fungsi organisasi – organisasi perlindungan dan Pembentukan atau pengembangan struktur organisasi Instansi Vertikal Departemen Agama dilakukan dengan memperhatikan hasil analisis organisasi dan beban kerja berdasarkan kriteria sebagai berikut :
a.    Menyelenggarakan pengembangan partisipasi perempuan;
b.    Menyelenggarakan pemberdayaan perempuan, tokoh/pemimpin perempuan di masyarakat;
c.    Melaksanakan pengembangan lembaga/organisasi perempuan;
d.    Menyelenggarakan fasilitasi dan pengembangan lembaga swadaya masyarakat yang peduli permasalahan perempuan;
e.    Menyelenggarakan penyuluhan, sosialisasi, advokasi dan pelatihan pengarusutamaan gender;
f.     Melaksanakan program peningkatan kualitas kegiatan dan mendorong kemajuan kelembagaan perempuan serta Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
g.    lembaga pengamat dan tempat pengaduan keluhan masalah anak,
h.    lembaga pelayanan bantuan hukum untuk beracara di pengadilan mewakili kepentingan anak,
i.      lembaga advokasi dan lobi,
j.      lembaga rujukan untuk pemulihan dan penyatuan kembali anak,
k.    lembaga kajian kebijakan dan perundang-undangan tentang anak,
l.      lembaga pendidikan, pengenalan dan penyebarluasan informasi tentang hak anak, serta lembaga pemantau implementasi hak anak      ( Anggaran Dasar Pasal 8 ).

Pasal 119
Pasal 119 Direktorat Kependudukan dan Pemberdayaan Perempuan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan penyerasian kebijakan, koordinasi, sinkronisasi pelaksanaan penyusunan dan evaluasi perencanaan pembangunan nasional di bidang kependudukan, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan, kesejahteraan dan perlindungan anak, serta pemantauan, dan penilaian atas pelaksanaannya.

Pasal 120
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 119, Direktorat Kependudukan dan Pemberdayaan Perempuan menyelenggarakan fungsi:
a.    penyiapan perumusan dan penyerasian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang kependudukan, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan, kesejahteraan dan perlindungan anak;
b.    koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang kependudukan, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan, kesejahteraan dan perlindungan anak;
c.    penyusunan rencana pembangunan nasional dan rencana pendanaannya di bidang kependudukan, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan, kesejahteraan dan perlindungan anak; dalam jangka panjang, menengah, dan tahunan;
  1. pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang kependudukan, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan, kesejahteraan dan perlindungan anak;
  2. pemantauan, evaluasi, dan penilaian kinerja pelaksanaan rencana pembangunan nasional di bidang kependudukan, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan, kesejahteraan dan perlindungan anak;
  3. penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaanya;
  4. melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan pejabat fungsional perencana di lingkungan direktoratnya;
Dalam pelaksanaan tugasnya, KOMNAS PA bertanggung jawab kepada Forum Nasional Perlindungan Anak dan publik (Anggaran Dasar Pasal 15 Ayat 4), serta keanggotaannya dipilih oleh Forum Nasional Perlindungan Anak (Anggaran Dasar Pasal 16 Ayat 1) untuk masa bakti tiga tahun (Anggaran Dasar Pasal 16 Ayat 4).

3.    Organisasi – organisasi pemerintah ( Goverment Organizations ) adalah Organisasi yang memenuhi kebutuhan akan keteraturan dan kontinuitas                ( Pemerintah Pusa – Pemerintah Daerah )

Tugas Organisasi – organisasi pemerintah adalah  untuk meningkatkan penguatan kelembagaan pengurus utamaan gender di tingkat Pemerintah  Kabupaten dan masyarakat serta penguatan kelembagaan baik tingkat daerah, nasional dan internasional. Peningkatan Kapasitas Organisasi mempunyai tugas melaksanakan analisis dan evaluasi tugas dan fungsi satuan organisasi termasuk perumusan dan pengembangan jabatan struktural dan fungsional di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, serta melaksanakan analisis jabatan dan beban kerja dalam rangka mendayagunakan dan meningkatkan kapasitas kelembagaan satuan organisasi di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Bagian Ketatalaksanaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, evaluasi, dan pengembangan standarisasi sistem dan prosedur kerja serta perangkat kerja dalam rangka peningkatan kapasitas ketatalaksanaan di lingkungan Kementerian Negara. Dalam rangka pembinaan personil PNS agar diperoleh personel yang berkualitas dan memiliki kompetensi sesuai yang diharapkan oleh institusi. Penyelenggaraan kesejahteraan merupkan hal yang penting harus diperhatikan pemerintah oleh sebab itu kesejahteraan pegawai didasarkan pada kerangka kebijakan manajemen yang berorientasi pada pembentukan manusia seutuhnya yang mencakup 2 aspek yaitu kesejahteraan fisik dan kesejahteraan batin antara lain mengandung makna sebagai berikut :
a.    Penerapan sistem merit atau sistem prestasi kerja sebagai dasar pemberian imbal jasa kepada pegawai. Sistem Merit selain memberikan kenaikan besaran nilai imbalan yang diterima pegawai juga memberikan jaminan keadilan yang lebih pasti, yakni pegawai yang bekerja dan memiliki tanggung jawab lebih berat akan memperoleh imbalan yang lebih besar pula sehingga mendorong pegawai berprestasi sebaik mungkin.
b.    Memiliki kemampuan dibidang iptek pertahanan yang diupayakan melalui pendidikan dan latihan serta wawasan yang luas terutama yang terkait dengan permasalahan politik , ekonomi dan keamanan.
c.    Menguasai dan dapat mengaplikasikan teknologi informasi dalam bidang tugasnya.
d.    Asuransi Pegawai melalui program JAMSOSTEK untuk memberikan rasa aman yang lebih besar kepada pegawai.
e.    Kenaikan gaji pokok dan pensiun disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan.
f.     Pengadaan kendaraan dinas bagi seluruh unti kerja dan para pejabat untuk menunjang kelancaran mobilitas.

yaitu : Fungsi organisasi – organisasi pemerintah
1.    Pembagian kerja, yang menghindari  timbulnya duplikasi, konflik, dan penyalahgunaan sumber – sumber daya, baik sumber – sumber daya material maupun sumber – sumber daya manusia.
2.    Terbentuknya suatu arus aktivitas keja yang logis, yang dapat dilaksankan dengan baik oleh individu – individu atau sebagai kelompok – kelompok
3.    mekanisme – mekanisme yang mengoordinasi, memungkinkan tercapainya harmoni antara para anggota organisasi, yang terlibat dalam aneka macam kegiatan dalam lingkungan organisasi.

4.    Organisasi – organisasi social ( Social Organiatzions ) adalah
v   Suatu perkumpulan yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hu kum maupun yang tidak berbadasn hukum, yang brfungsi sebagai  saran partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara.
v   Sebagai makhluk yang selalu hidup bersama – sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk mencapai tujuan – tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri.
v   Organisasi – organisasi yang memenui kebutuan social orang – orang untuk mencapai kontak dengan orang – orang lain, kebutuhan akan identifikasi dan bantuan timbar balik ( organisasi – organisasi yang dinamakan fraternities, klub – klub, tim – tim untuk tujuan – tujuan tertentu )

  1. Fungsi organisasi sosial Adalah sebagai metoda yang dikembangkan untuk mengukur setiap aktivitas yang dilakukan oleh suatu kelompok/individu dalam rangka merealisasikan tujuan organisasi yang  merupakan aktivitas tersendiri yang terkait dengan penentuan sasaran, tujuan tetapi kemudian diintegrasikan dengan sistem manajemen strategis bahkan dikembangkan lebih lanjut sebagai sarana untuk berkomunkasi dari berbagai unit dalam suatu organisasi. pelaksanaan kerjasama antar lembaga perencanaan di tingkat pusat, daerah, maupun lembaga perencanaan di luar negeri;
  2. koordinasi penyelenggaraan kegiatan perencanaan di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
  3. koordinasi penyusunan program/kegiatan dalam kerangka bantuan luar negeri di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Tugas organisasi – organisasi sosial adalah Lembaga sosial merupakan tata cara yang telah diciptakan untuk mengatur hubungan antar manusia dalam sebuah wadah yang disebut dengan Asosiasi. Lembaga dengan Asosiasi memiliki hubungan yang sangat erat. Namun memiliki pengartian yang berbeda. Lembaga yangg tidak mempunyai anggota tetap mempunyai pengikut dalam suatu kelompok yang disebut asosiasi. Asosiasi merupakan perwujudan dari lembaga sosial. Asosiasi memiliki seperangkat aturan, tatatertib, anggota dan tujuan yang jelas. Dengan kata lain Asosiasi memiliki wujud kongkret, sementara Lembaga berwujud abstrak. Organisasi didirikan oleh sekelompok orang tentu memiliki alasan. Seorang pakar bernama Herbert G. Hicks mengemukakan dua alasan mengapa orang memilih untuk berorganisasi: a. Alasan Sosial (social reason), sebagai “zoon politicon ” artinya mahluk yang hidup secara berkelompok, maka manusia akan merasa penting berorganisasi demi pergaulan maupun memenuhi kebutuhannya. Hal ini dapat kita temui pada organisasi-organisasi yang memiliki sasaran intelektual, atau ekonomi. b. Alasan Materi (material reason), melalui bantuan organisasi manusia dapat melakukan tiga macam hal yang tidak mungkin dilakukannya sendiri yaitu: 1) Dapat memperbesar kemampuannya 2) Dapat menghemat waktu yang diperlukan untuk mencapai suatu sasaran, melalui bantuan sebuah organisasi. 3) Dapat menarik manfaat dari pengetahuan generasi-generasi sebelumnya yang telah dihimpun.
Dengan terbentuknya lembaga organisasi sosial yang berawal dari individu yang saling membutuhkan satu sama lain kemudian timbul aturan –aturan yang disebut dengan norma – normah yang dibentuk dalam Undang – undang dasar
a.        perumusan kebijakan teknis di bidang sosial
b.        penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang sosial
c.        pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang pengembangan dan pemberdayaan partisipasi sosial masyarakat, pemulihan sosial, bantuan perlindungan sosial dan penanggulangan bencana
d.        pelaksanaan administrasi ketatausahaan Dinas
e.        penyelenggaraan pembinaan teknis dan administrasi terhadap UPT Dinas dan
f.         pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi nya.










                             







DAFTAR PUSTAKA
  
-                Prof. Dr. J.Winardi,S.E. “ Teori Organisasi Dan Pengorganisasian ” PT Raja Rafindo Persada, JAKARTA

























Tidak ada komentar:

Posting Komentar