MACAM – MACAM DEFINISI ORGANISASI YAITU :
Organisasi adalah merupakan sebuah sistem yang terdiri
dari aneka macam elemen atau sub sistem, diantara mana subsistem manusia
mungkin merupakan subsistem terpenting, dan di mana terlihat bahwa
masing-masing sub sistem saling berinteraksi dalam upaya mencapai
sasaran-sasaran atau tujuan-tujuan organisasi yang bersangkutan
1. Organisasi
- organisasi religius ( Religious Organizations ) adalah Organisasi yang
memenuhi kebutuhan spiritual dari anggotanya ( Masjid – Gereja )
Fungsi organisasi – organisasi religius adalah Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi
yaitu :
a. perumusan
visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang bimbingan dan pelayanan kehidupan beragama
kepada masyarakat di Propinsi;
b. pembinaan,
pelayanan, dan bimbingan di bidang kehidupan beragama kepada masyarakat sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. pembinaan, pelayanan, dan bimbingan haji dan
umrah, serta zakat dan wakaf;
d. perumusan
kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;
e. pengkoordinasian
perencanaan, pengendalian, dan pengawasan program;
f. pelaksanaan hubungan dengan pemerintah
daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas
departemen di Propinsi.
Tugas
organisasi – organisasi religius adalah Setiap Pimpinan Instansi Vertikal
Departemen Agama dalam melaksanakan tugas wajib menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi, dan sinkronisasi dengan Pemerinta Daerah dan instansi vertikal
lainnya serta satuan organisasi di lingkungan Departemen Agama bahwa dalam
rangka mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Departemen Agama, serta
untuk lebih meningkatkan penyelenggaraan pelayanan Pemerintah terhadap
pembinaan kehidupan beragama di daerah agar dapat berjalan lancar, berhasil
guna, dan berdaya guna, dipandang perlu menetapkan kedudukan, tugas, fungsi,
susunan organisasi, dan tata kerja instansi vertikal Departemen Agama
Pembentukan dan pengembangan struktur organisasi Instansi Vertikal Departemen
Agama dilakukan dengan memperhatikan hasil analisis organisasi dan beban kerja
berdasarkan kriteria sebagai berikut :
a. prinsip-prinsip organisasi;
b. karakteristik
hubungan dan/atau pelayanan pemerintah terhadap suatu agama;
c. jumlah penduduk dan pemeluk agama;
d. luas wilayah dan kondisi geografis;
e. peraturan perundang-undangan yang mendukung;
f. jumlah lembaga keagamaan yang dibina;
g. keberadaan dan jumlah jabatan fungsional.
2.
Organisasi – organisasi perlindungan ( Protective
Organizations ) adalah Organisasi yang memberikan perlindungan kepada orang –
orang dari bahaya ( Departemen –
Departemen Kepolisian – ABRI, Pemadam kebakaran ).
Tugas organisasi – organisasi perlindungan misalnya perlindungan perempuan
dan anak
1.
Melaksanakan perlindungan dan
peningkatan harkat dan martabat perempuan dan anak;
2.
Melaksanaan penyuluhan dan
sosialisasi hak-hak perempuan dan anak dalam usaha penanggulangan kekerasan
terhadap perempuan dan anak dan sosialisasi pencegahan tindak pidana perdagangan
orang dalam usaha penanggulangan trafiking;
3.
Menyelenggarakan fasilitasi
terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban tindak kekerasan;
4.
Menyelenggaraan koordinasi
antar lembaga/organisasi dan dunia usaha dalam rangka meningkatkan perlindungan
terhadap hak-hak perempuan dan anak.
Fungsi organisasi – organisasi perlindungan dan Pembentukan atau
pengembangan struktur organisasi Instansi Vertikal Departemen Agama dilakukan
dengan memperhatikan hasil analisis organisasi dan beban kerja berdasarkan kriteria
sebagai berikut :
a.
Menyelenggarakan pengembangan
partisipasi perempuan;
b.
Menyelenggarakan pemberdayaan
perempuan, tokoh/pemimpin perempuan di masyarakat;
c.
Melaksanakan pengembangan
lembaga/organisasi perempuan;
d.
Menyelenggarakan fasilitasi dan
pengembangan lembaga swadaya masyarakat yang peduli permasalahan perempuan;
e.
Menyelenggarakan penyuluhan,
sosialisasi, advokasi dan pelatihan pengarusutamaan gender;
f.
Melaksanakan program
peningkatan kualitas kegiatan dan mendorong kemajuan kelembagaan perempuan serta
Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
g.
lembaga
pengamat dan tempat pengaduan keluhan masalah anak,
h.
lembaga pelayanan bantuan hukum untuk beracara di
pengadilan mewakili kepentingan anak,
i.
lembaga
advokasi dan lobi,
j.
lembaga rujukan untuk pemulihan dan penyatuan kembali
anak,
k.
lembaga kajian kebijakan dan perundang-undangan tentang
anak,
l.
lembaga pendidikan, pengenalan dan penyebarluasan
informasi tentang hak anak, serta lembaga pemantau implementasi hak anak ( Anggaran Dasar Pasal 8 ).
Pasal 119
Pasal 119 Direktorat Kependudukan dan
Pemberdayaan Perempuan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan
penyerasian kebijakan, koordinasi, sinkronisasi pelaksanaan penyusunan dan
evaluasi perencanaan pembangunan nasional di bidang kependudukan, keluarga
berencana, pemberdayaan perempuan, kesejahteraan dan perlindungan anak, serta
pemantauan, dan penilaian atas pelaksanaannya.
Pasal 120
Pasal 120
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam pasal 119, Direktorat Kependudukan dan Pemberdayaan Perempuan
menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan
perumusan dan penyerasian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang
kependudukan, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan, kesejahteraan dan
perlindungan anak;
b.
koordinasi
dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di
bidang kependudukan, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan, kesejahteraan
dan perlindungan anak;
c.
penyusunan
rencana pembangunan nasional dan rencana pendanaannya di bidang kependudukan,
keluarga berencana, pemberdayaan perempuan, kesejahteraan dan perlindungan
anak; dalam jangka panjang, menengah, dan tahunan;
- pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang kependudukan, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan, kesejahteraan dan perlindungan anak;
- pemantauan, evaluasi, dan penilaian kinerja pelaksanaan rencana pembangunan nasional di bidang kependudukan, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan, kesejahteraan dan perlindungan anak;
- penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaanya;
- melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan pejabat fungsional perencana di lingkungan direktoratnya;
Dalam pelaksanaan
tugasnya, KOMNAS PA bertanggung jawab kepada Forum Nasional Perlindungan Anak
dan publik (Anggaran Dasar Pasal 15 Ayat 4), serta keanggotaannya dipilih oleh
Forum Nasional Perlindungan Anak (Anggaran Dasar Pasal 16 Ayat 1) untuk masa
bakti tiga tahun (Anggaran Dasar Pasal 16 Ayat 4).
3.
Organisasi
– organisasi pemerintah ( Goverment Organizations ) adalah Organisasi yang
memenuhi kebutuhan akan keteraturan dan kontinuitas ( Pemerintah Pusa – Pemerintah
Daerah )
Tugas
Organisasi – organisasi pemerintah adalah
untuk meningkatkan penguatan kelembagaan pengurus utamaan gender di
tingkat Pemerintah Kabupaten dan masyarakat serta penguatan kelembagaan
baik tingkat daerah, nasional dan internasional. Peningkatan Kapasitas
Organisasi mempunyai tugas melaksanakan analisis dan evaluasi tugas dan fungsi
satuan organisasi termasuk perumusan dan pengembangan jabatan struktural dan
fungsional di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, serta melaksanakan analisis
jabatan dan beban kerja dalam rangka mendayagunakan dan meningkatkan kapasitas
kelembagaan satuan organisasi di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan
Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Bagian
Ketatalaksanaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, evaluasi, dan
pengembangan standarisasi sistem dan prosedur kerja serta perangkat kerja dalam
rangka peningkatan kapasitas ketatalaksanaan di lingkungan Kementerian Negara.
Dalam rangka pembinaan personil PNS agar diperoleh personel yang berkualitas
dan memiliki kompetensi sesuai yang diharapkan oleh institusi. Penyelenggaraan
kesejahteraan merupkan hal yang penting harus diperhatikan pemerintah oleh
sebab itu kesejahteraan pegawai didasarkan pada kerangka kebijakan manajemen
yang berorientasi pada pembentukan manusia seutuhnya yang mencakup 2 aspek
yaitu kesejahteraan fisik dan kesejahteraan batin antara lain mengandung makna
sebagai berikut :
a.
Penerapan
sistem merit atau sistem prestasi kerja sebagai dasar pemberian imbal jasa
kepada pegawai. Sistem Merit selain memberikan kenaikan besaran nilai imbalan
yang diterima pegawai juga memberikan jaminan keadilan yang lebih pasti, yakni
pegawai yang bekerja dan memiliki tanggung jawab lebih berat akan memperoleh
imbalan yang lebih besar pula sehingga mendorong pegawai berprestasi sebaik
mungkin.
b.
Memiliki
kemampuan dibidang iptek pertahanan yang diupayakan melalui pendidikan dan
latihan serta wawasan yang luas terutama yang terkait dengan permasalahan
politik , ekonomi dan keamanan.
c.
Menguasai dan dapat mengaplikasikan teknologi informasi
dalam bidang tugasnya.
d.
Asuransi Pegawai melalui program JAMSOSTEK untuk
memberikan rasa aman yang lebih besar kepada pegawai.
e.
Kenaikan gaji pokok dan pensiun disesuaikan dengan
perkembangan kebutuhan.
f.
Pengadaan kendaraan dinas bagi seluruh unti kerja dan
para pejabat untuk menunjang kelancaran mobilitas.
yaitu : Fungsi organisasi – organisasi pemerintah
1. Pembagian kerja, yang menghindari timbulnya duplikasi, konflik, dan
penyalahgunaan sumber – sumber daya, baik sumber – sumber daya material maupun
sumber – sumber daya manusia.
2. Terbentuknya suatu arus aktivitas keja yang logis,
yang dapat dilaksankan dengan baik oleh individu – individu atau sebagai
kelompok – kelompok
3. mekanisme – mekanisme yang mengoordinasi, memungkinkan
tercapainya harmoni antara para anggota organisasi, yang terlibat dalam aneka
macam kegiatan dalam lingkungan organisasi.
4.
Organisasi – organisasi social ( Social Organiatzions )
adalah
v Suatu
perkumpulan yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hu kum maupun
yang tidak berbadasn hukum, yang brfungsi sebagai saran partisipasi masyarakat dalam
pembangunan bangsa dan negara.
v Sebagai
makhluk yang selalu hidup bersama – sama, manusia membentuk organisasi sosial
untuk mencapai tujuan – tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri.
v Organisasi
– organisasi yang memenui kebutuan social orang – orang untuk mencapai kontak
dengan orang – orang lain, kebutuhan akan identifikasi dan bantuan timbar balik
( organisasi – organisasi yang dinamakan fraternities, klub – klub, tim – tim
untuk tujuan – tujuan tertentu )
- Fungsi organisasi sosial Adalah sebagai metoda yang dikembangkan untuk mengukur setiap aktivitas yang dilakukan oleh suatu kelompok/individu dalam rangka merealisasikan tujuan organisasi yang merupakan aktivitas tersendiri yang terkait dengan penentuan sasaran, tujuan tetapi kemudian diintegrasikan dengan sistem manajemen strategis bahkan dikembangkan lebih lanjut sebagai sarana untuk berkomunkasi dari berbagai unit dalam suatu organisasi. pelaksanaan kerjasama antar lembaga perencanaan di tingkat pusat, daerah, maupun lembaga perencanaan di luar negeri;
- koordinasi penyelenggaraan kegiatan perencanaan di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- koordinasi penyusunan program/kegiatan dalam kerangka bantuan luar negeri di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Tugas
organisasi – organisasi sosial adalah Lembaga sosial merupakan tata cara yang
telah diciptakan untuk mengatur hubungan antar manusia dalam sebuah wadah yang
disebut dengan Asosiasi. Lembaga dengan Asosiasi memiliki hubungan yang sangat
erat. Namun memiliki pengartian yang berbeda. Lembaga yangg tidak mempunyai
anggota tetap mempunyai pengikut dalam suatu kelompok yang disebut asosiasi.
Asosiasi merupakan perwujudan dari lembaga sosial. Asosiasi memiliki
seperangkat aturan, tatatertib, anggota dan tujuan yang jelas. Dengan kata lain
Asosiasi memiliki wujud kongkret,
sementara Lembaga berwujud abstrak. Organisasi didirikan oleh sekelompok orang tentu
memiliki alasan. Seorang pakar bernama Herbert G. Hicks mengemukakan dua alasan
mengapa orang memilih untuk berorganisasi: a. Alasan Sosial (social reason),
sebagai “zoon politicon ” artinya mahluk yang hidup secara berkelompok, maka
manusia akan merasa penting berorganisasi demi pergaulan maupun memenuhi
kebutuhannya. Hal ini dapat kita temui pada organisasi-organisasi yang memiliki
sasaran intelektual, atau ekonomi. b. Alasan Materi (material reason), melalui
bantuan organisasi manusia dapat melakukan tiga macam hal yang tidak mungkin
dilakukannya sendiri yaitu: 1) Dapat memperbesar kemampuannya 2) Dapat
menghemat waktu yang diperlukan untuk mencapai suatu sasaran, melalui bantuan
sebuah organisasi. 3) Dapat menarik manfaat dari pengetahuan generasi-generasi
sebelumnya yang telah dihimpun.
Dengan terbentuknya lembaga organisasi sosial yang berawal dari individu
yang saling membutuhkan satu sama lain kemudian timbul aturan –aturan yang
disebut dengan norma – normah yang dibentuk dalam Undang – undang dasar
a.
perumusan kebijakan teknis di bidang sosial
b.
penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di
bidang sosial
c.
pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang pengembangan dan
pemberdayaan partisipasi sosial masyarakat, pemulihan sosial, bantuan
perlindungan sosial dan penanggulangan bencana
d.
pelaksanaan
administrasi ketatausahaan Dinas
e.
penyelenggaraan pembinaan teknis dan administrasi
terhadap UPT Dinas dan
f.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai
dengan tugas dan fungsi nya.
DAFTAR
PUSTAKA
-
Prof. Dr. J.Winardi,S.E. “ Teori Organisasi Dan
Pengorganisasian ” PT Raja Rafindo Persada, JAKARTA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar